Akhirnya, berdasarkan hasil asesmen berkala hingga 2023 September lalu, industri perbankan nasional terpantau tetap resilien dan mampu menyerap berbagai potensi risiko di tengah dinamika lingkungan ekonomi international. Untuk itu, financial institution-bank harus terus melakukan uji tekanan (
Khusus Lender Perkreditan Rakyat terdapat syarat tambahan yakni memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat di kecamatan, yaitu di luar kecamatan ibukota kabupaten/kotamadya, ibukota provinsi, atau ibukota negara.
Tugas utama kantor pusat adalah menyusun strategi bank dan melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap bank secara keseluruhan.[24] Setiap bank hanya memiliki satu kantor pusat dan berlokasi di negara di mana financial institution tersebut didirikan.[twenty five]
Lender asing merupakan cabang dari financial institution yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintahan negara asing.
Salah satu jasa yang ditawarkan oleh financial institution adalah penyimpanan barang-barang berharga. Seluruh masyarakat bisa menyimpan barang-barang berharga seperti uang, perhiasan dan sejenisnya di dalam kotak yang disediakan untuk disewa, atau dikenal dengan safety box.
Jadi, financial institution adalah lembaga keuangan di mana kegiatan dari usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat, kemudian dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat.
Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, financial institution juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat.
Jadi, prinsip kerahasiaan ini mengharuskan, bahkan mewajibkan financial institution untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan maupun informasi lainnya dari nasabah. Hal ini bertujuan agar bisa menjaga kepercayaan masyarakat.
SK Menkeu RI bank no. 792 tahun 1990, lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang ada di bidang keuangan, di mana lembaga-lembaga tersebut melakukan penghimpunan dana, menyalurkan kepada masyarakat dan memberikan biaya investasi pembangunan.
Mempersiapkan sarjana terapan bidang ekonomi yang profesional dan kompeten di bidang perbankan serta memiliki kemampuan analisis kredit, pengembangan produk, pengelolaan risiko, dan pengelolaan operasional perbankan.
RG. Howtery mengatakan financial institution merupakan tempat penukaran uang berdasarkan kredit utang dan piutang oleh masyarakat. Singkatnya menurut Howtery, pengertian lender adalah lembaga perantara kredit.
Sejarah perbankan mengacu pada perkembangan financial institution dan perbankan sepanjang sejarah, dengan istilah perbankan yang ditetapkan oleh sumber-sumber kontemporer sebagai sebuah organisasi yang menyediakan fasilitas untuk penerimaan simpanan dan pemberian kredit.[one]
Prinsip yang diterapkan oleh financial institution syariah adalah ekonomi Islam yang tidak menggunakan riba atau bunga sebab hukumnya haram. Bank syariah memakai sistem bagi hasil untuk orang yang meminjam uang, berdasarkan besarnya keuntungan usaha mereka.
Menurut Dr. B.N. Ajuha, Pengertian Bank adalah Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat. Berikut ini pengertian lender menurut para ahli: